Uncategorized

Pembangunan Pos Ronda Digugat PMH, Ketua RT Akui Kesalahan Prosedural Dengan Dalih Ingin Cepat

Bengkulu — Sengketa pendirian pos ronda di wilayah RT 15 RW 05, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Hal ini berdasarkan Nomor perkara 15/Pdt.G/2026/PN Bgl yang diajukan oleh Eva Marpaung melalui kuasa hukumnya,Riko Putra, S.H., M.H., dan Dekki Suarno, S.H.

Hal tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan sepihak dalam pendirian pos ronda yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Riko Putra mengatakan Kejadian ini bermula saat Ketua RW setempat mendatangi Penggugat dan suaminya untuk meminta memperlihatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang mengatas namakan mereka. Sebagai bentuk itikad baik, Penggugat memperlihatkan dokumen tersebut dan memperbolehkan dilakukan pengambilan foto.

“Selanjutnya, pada tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Penggugat dan suaminya menghadiri musyawarah warga yang dilaksanakan di teras Masjid Al-Kautsar RT 15. Dalam musyawarah tersebut, Ketua RW 05 menyampaikan bahwa lokasi yang akan digunakan untuk pos ronda tidak termasuk dalam bidang tanah milik Penggugat, melainkan merupakan sisa lahan yang dianggap sebagai fasilitas umum” Kata Riko saat menceritakan kronologi kejadian .

Didalam forum musyawarah tersebut terungkap bahwa pengukuran atas lokasi tersebut telah dilakukan sebelumnya tanpa sepengetahuan dan tanpa kehadiran Penggugat maupun suaminya.
Mereka disarankan untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diberikan waktu selama satu hari.

hari berikutnya tanggal 21 November 2025, Penggugat bersama suaminya mendatangi Kantor BPN. Namun di hari yang sama, tanpa menunggu hasil pengecekan sebagaimana disepakati dalam musyawarah, pos ronda justru telah dipindahkan dan didirikan di samping rumah Penggugat”ucap Riko

Riko menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan kliennya dan bertentangan dengan hasil musyawarah yang memberikan waktu untuk melakukan pengecekan.

“Klien kami menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mengabaikan hak pemilik sah atas tanah serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal, mengingat posisi bangunan berada sangat dekat dengan rumah, bahkan berdekatan dengan area kamar anaknya,” tegasnya.

Permasalahan ini telah diupaya beberapa kali diselesaikan melalui mediasi, baik di tingkat kelurahan maupun dalam proses persidangan. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara para pihak.

“Pada dasarnya bukan tentang pendirian Pos tersebut di tanah Klien kami atau bukan. Akan tetapi pembangunan pos tersebut berpotensi mengganggu privasi dan ketentramab klien kami. Karena pos ronda tersebut tepat berada di sebelah kamar anak klien kami. Ditambah lagi pembangunan pos tersebut menempel di dinding rumah klien kami, dan air cucuran hujan atap pos rinda tersebut langsung menembak ke dinding rumah klien kami. Kami rasa perlunya ada ijin dan kesepakatan rumah warga yg bersebelahan dengan pos ronda tersebut merupakan adab dalam proses pembangunan pos ronda,” imbuh riko tegas.

Sementara itu ketua RT 15 Syamsu Rizal, dalam keterangan nya dikutip dari berita Rbtv, mengatakan dirinya mengakui ada kesalahan dengan membangun terlebih dahulu tanpa menunggu hasil kesepakatan.

“Kalau itu (langsung bangun pos tanpa menunggu hasil mediasi) mungkin ada juga kesalahan kami. Karena kami berfikir lebih cepat lebih baik pembangunan pos ini,” aku Syamsu Rizal.

Diketahui ,perkara ini kini telah memasuki tahap pembuktian di persidangan, para penggugat mengajukan berbagai alat bukti, termasuk dokumen kepemilikan, foto kondisi lokasi, serta bukti elektronik yang mendukung dalil gugatan.(iie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *