Semua Karyawan SPBU Ipuh “Impor” Dari Lebong, Warga Lokal Gigit Jari
Jadi Sorotan Pasca Dugaan Kecurangan Takaran BBM Mencuat,
CABENEWS MUKOMUKO – Polemik yang melanda SPBU di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, terus berkembang. Setelah sebelumnya menjadi sorotan atas dugaan ketidaksesuaian takaran BBM yang kini diharapkan dapat diperiksa oleh instansi berwenang, perhatian masyarakat kini mengarah pada kebijakan perekrutan tenaga kerja di SPBU tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber, sebagian besar bahkan disebut seluruh tenaga kerja operasional di SPBU tersebut berasal dari Kabupaten Lebong. Informasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai peluang kerja bagi warga Kecamatan Ipuh maupun Kabupaten Mukomuko.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai perusahaan yang menjalankan usahanya di suatu daerah seyogianya turut memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan. Menurut mereka, keberadaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga diharapkan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa mesin dispenser SPBU tersebut mengalami kerusakan tidak lama setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian takaran BBM dipublikasikan. Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah kerusakan tersebut merupakan gangguan teknis biasa atau berkaitan dengan proses pemeriksaan tertentu. Karena itu, masyarakat meminta agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi.
Praktisi Hukum sekaligus pemuda Ipuh, Riko Putra, S.Ip, SH, MH, mengatakan bahwa persoalan ini harus dipisahkan antara dugaan pelanggaran terhadap ketentuan metrologi dengan kebijakan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.
“Apabila menyangkut dugaan ketidaksesuaian takaran BBM, maka hal tersebut merupakan ranah aparat dan instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pengujian. Jika terbukti terdapat pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Namun sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, semua pihak wajib menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Terkait perekrutan tenaga kerja, Riko Putra menilai secara hukum perusahaan memang berhak menentukan siapa yang direkrut. Namun, menurutnya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat di wilayah tempat usahanya beroperasi.
“Kalau benar kesempatan kerja bagi warga lokal sangat minim, tentu hal ini patut menjadi evaluasi. Kehadiran perusahaan semestinya juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal yang kompeten merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan serta memastikan praktik usaha berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi pelayanan kepada konsumen maupun kontribusinya terhadap masyarakat sekitar.
“Kita minta untuk pengusaha yang membangun usaha ditempat orang harus memanfaatkan tenaga kerja lokal. Jangan cuma mau mencari rezeki aja ditempat orang harusnya juga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kita mendesak pemda melalui dinas terkait memberi evaluasi kepada SPBU di Ipuh ini,” imbuh Riko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM maupun kebijakan perekrutan tenaga kerja. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(iie)
