Bukti Baru Beredar, Pernyataan GM Mercure Soal Black Rock Tak Jual Minuman Beralkohol Dipertanyakan Publik
CABENEWS BENGKULU – Pernyataan General Manager (GM) Mercure Bengkulu yang sebelumnya membantah adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Black Rock kembali menjadi sorotan setelah beredarnya sejumlah bukti visual di media sosial yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.
Sebelumnya, GM Mercure menyampaikan kepada publik bahwa Black Rock tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Pernyataan tersebut juga dimuat dalam sejumlah pemberitaan media.
Namun, bukti yang beredar di media sosial justru memperlihatkan hal berbeda.

Salah satunya adalah tangkapan layar Instagram Story milik seorang pengunjung Black Rock yang menunjukkan seorang karyawan mengangkat botol minuman bermerek Azhul di dalam area Black Rock. Minuman tersebut diduga merupakan minuman beralkohol yang termasuk kategori yang memerlukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beredar pula flyer promosi resmi Black Rock bertuliskan:
“LET’S GET VIBE – Buy 1 Get 1 Free”

Pada flyer tersebut tampak jelas beberapa botol minuman beralkohol dipromosikan sebagai bagian dari paket penjualan dengan harga Rp1.000.000.
“Keberadaan promosi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara pernyataan resmi manajemen dengan materi promosi yang beredar luas,” ujar salah satu warga.
Sebelumnya, tim legal Black Rock juga pernah menyampaikan bahwa izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C masih dalam proses, namun mengakui adanya penjualan sambil menunggu penyelesaian perizinan. Pernyataan ini kemudian berbeda dengan keterangan GM Mercure yang menyatakan Black Rock tidak menjual minuman tersebut.
“Perbedaan keterangan dari pihak manajemen tersebut dinilai semakin menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ini dugaan pihak manajemen membohongi publik dan Pemkot atau memang diduga mereka ni bersama sama kucing-kucingan??” ujar salah satu praktisi hukum, Riko Putra, SH, MH bertanya.
Publik kini berharap Satpol PP Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang telah beredar, termasuk dokumentasi media sosial, materi promosi, serta legalitas penjualan minuman beralkohol di Black Rock.
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun Peraturan Daerah yang berlaku, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat. (iie)
