Uncategorized

Mercure Hotel Didatangi Pansus PAD DPRD Kota Bengkulu, Akui Penjualan Mihol Golongan B dan C dan Dikenakan Pajak 10 %

Cabenews BENGKULU – Polemik penjualan minuman beralkohol (mihol) di Black Rock Bar, Hotel Mercure Bengkulu, kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya perbedaan penjelasan yang disampaikan General Manager (GM) Mercure Bengkulu dalam forum yang berbeda.

Sebelumnya, di hadapan Kasatpol PP Kota Bengkulu, GM Mercure menyatakan bahwa Black Rock tidak menjual minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.

Namun, dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Bengkulu, penjelasan yang disampaikan berbeda.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Rina Sulastry, S.Sos., M.I.Kom, saat diwawancarai melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan GM Mercure dalam rapat tersebut, pihak Hotel Mercure menarik dan menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari penjualan minuman di Black Rock Bar sebagai bagian dari pajak fasilitas hotel.

“Manajemen Mercure menjelaskan bahwa Mercure merupakan hotel berbintang empat yang memiliki fasilitas bar. Oleh karena itu, seluruh penjualan makanan dan minuman di lingkungan hotel, termasuk di Black Rock Bar, dimasukkan sebagai bagian dari fasilitas hotel sehingga dikenakan pajak hotel sebesar 10 persen,” ujar Rina.

Rina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan GM Mercure, Black Rock Bar baru mengantongi izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, sedangkan izin penjualan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C belum dimiliki.

“Namun, Mercure hotel ini perusahaan yang taat pajak dan pengelolaan pajak nya bagus dan transparan. Mercure Hotel bisa dijadikan role model untuk hotel lain yang taat pajak dan transparan” imbuh Rina.

Meski demikian, lanjut Rina, penjualan minuman tersebut tetap dipungut pajak sebesar 10 persen sebagai pajak hotel. Padahal, apabila penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C telah memenuhi ketentuan perizinan, maka pengenaan pajaknya seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk minuman beralkohol, yang tarifnya dapat mencapai 40 persen, bukan sekadar pajak hotel sebesar 10 persen.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam forum DPRD Kota Bengkulu yang dihadiri sejumlah anggota, antara lain Bambang Hermanto, S.Sos., M.M. selaku Ketua Komisi I, Rina Sulastry, S.Sos., M.I.Kom. selaku Wakil Ketua, Drs. Riuslan, M.Si. selaku Sekretaris, serta anggota Dediyanto, S.Pt., M.A.P., Kusmito Gunawan, S.H., M.H., Fachrulsyah, S.P., Pudi Hartono, S.Pd., Fatmawati, S.Ag., Edi Suranto Sembiring, Minadi, S.H., dan M. Rizaldy, ikut juga Kasatpol PP Bengkulu Sahat Situmorang, dan pejabat dari Bapenda.

Adanya perbedaan penjelasan antara pertemuan dengan Satpol PP dan pembahasan di DPRD tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara izin yang dimiliki, mekanisme pemungutan pajak, serta praktik penjualan minuman beralkohol di Black Rock Bar.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Hotel Mercure Bengkulu maupun instansi terkait agar polemik mengenai perizinan, penjualan, dan pemungutan pajak minuman beralkohol dapat dijelaskan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (iie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *