Debt Colektor Stop Kendaraan Dijalan Apakah Bisa Dipidana?
Oleh: Adv. Riko Putra,S.Ip, SH, MH
BENGKULU- Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, dalam melakukan penagihan, Debt Collectorwajib berdasarkan etika penagihan. Pokok etika penagihan utang penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan kartu kredit yaitu termasuk namun tidak terbatas pada:
“Menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan”
Dalam hal penagihan utang menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran wajib menjamin bahwa:
“Pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet. Kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran”
Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh self regulatory organization (SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia.
Lebih lanjut, dalam Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, menerangkan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam memastikan tindakan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:
“Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. Hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa: “Peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha,”
Jadi, terhadap Debt Collector yang melakukan penagihan sambil berkata kasar, PUJK yang bekerja sama dengannya dapat dikenai sanksi administratif di atas.
Ketentuan Pidana
Selain sanksi administratif, terhadap debt collector yang berkata kasar saat melakukan penagihan berpotensi melanggar pasal tindak pidana penghinaan ringan yang terdapat pada Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 315 KUHP: Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Pasal 436 UU 1/2023: Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.(**)
