Cabe Utama

Debt Colektor : Legal Atau Ilegal ??

Oleh: Adv. Riko Putra,S.Ip, SH, MH

BENGKULU – Akhir-akhir ini marak di Bengkulu tentang viralnya para penagih hutang atau Debt Colektor yang terjadi di beberapa tempat. Banyaknya aksi keributan yang ditimbulkan oleh para Debt Colektor diwilayah hukum Polda Bengkulu, membuat masyarakat resah. Baru-baru ini viral Debt Colektor VS Bos Ayam potong. Pertanyaan nya, apakah Debt Colektor ini Legal atau Ilegal?? Mari kita kupas.

Sampai hari ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector. Pada prinsipnya Debt Colektor bekerja atas dasar kuasa yang diberikan kepada mereka oleh kreditur/ lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan. Pemberian kuasa ini diatur dalam KUH Perdata.

Memang diketahui ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk penagihan. Terdapat dua ketentuan mengenai penagihan menggunakan Debt Colektor, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/2021 dan Peraturan OJK (POJK) 22/2023. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat di artikan bahwa prinsipnya Debt Colektor adalah legal apabila penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit. Sementara, dalam POJK 22/2023 mengatur lebih umum mengenai penagihan untuk produk kredit dan pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”). Mari kita kupas :

Peraturan Penagihan Debt CollectorBerdasarkan Peraturan Bank Indonesia: Dalam melakukan penagihan kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dengan penerbitan kartu kredit wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.

Peraturan Penagihan Debt Collector Berdasarkan Peraturan OJK: Menurut Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023, dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan ini wajib memuat informasi paling sedikit: tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian, jumlah dari keterlambatan pembayaran kewajiban, outstanding pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan dan denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.

Dalam melakukan penagihan, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (debt collector). Kerja sama yang dilakukan ini paling kurang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup. Kerja sama PUJK dengan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan:

  1. pihak lain berbentuk badan hukum;
  2. pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan
  3. pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Jika kerja sama ini dilakukan antara penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, seperti pinjol, dengan pihak lain. Maka, wajib memenuhi ketentuan pihak lain tersebut bukan merupakan afiliasi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pemberi dana.

PUJK wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain. Jika terdapat pelanggaran pada ketentuan-ketentuan di atas, maka PUJK yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  4. pemberhentian pengurus;
  5. denda administratif;
  6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  7. pencabutan izin usaha.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka syarat penagihan debt collector harus berdasarkan pada kerja sama dalam bentuk perjanjian tertulis antara PUJK dengan pihak debt collector. Selain itu, terdapat juga syarat bagi debt collector untuk berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *