Diduga korupsi Dana PAMSIMAS, Kajari Mukomuko Gulung 3 Tersangka
MUKOMUKO- Selasa 7 April 2026 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko resmi menetapkan 3 tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya ketiga tersangka tersebut diperiksa penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan korupsi program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2022.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SU selaku koordinator pendamping kabupaten, AA fasilitator bidang teknisi serta GS sebagai Fasilitator bidang keuangan.
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, menjelaskan bahwa anggaran yang mencapai Rp 2 miliar untuk proyek Pamsimas bersumber dari dana APBN.
“Dana tersebut masing masing Rp400 juta yang dialokasikan untuk lima desa, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II” jelasnya
Dari hasil penyelidikan , Tim menemukan berbagai dugaan penyimpangan yang melibatkan para fasilitator
“Beberapa hal yangterungkap di antaranya pengambilalihan peran kelompok masyarakat (Pokmas), penunjukan rekanan secara sepihak, serta adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB)” lanjut Ario
Kasi Intel juga menambahkan dari hasil Penyidikan menemukan dugaan pembuatan dokumen fiktif dan hasil pembangunan yang tidak dapat dimanfaatkan.
” seperti halnya Proyek di desa Mandi Angin dan Lubuk Sanai II, fasilitas Pamsimas dilaporkan sudah tidak lagi berfungsi sejak tahun 2024″tambahnya
Akibat hal tersebut negara mengalami kerugian di duga mencapai Rp 671 juta lebih. namun hal ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.
“Kini para tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru”lanjutnya
Untuk kepentingan lebih lanjut , ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu.(iie)
