Guru SMA 02 IPUH Sita Hp Murid Secara Diam-diam, Ini Menurut Pandangan Hukum
BENGKULU- Polemik guru menyita hp murid disekolahan masih menjadi perdebatan antara wali murid, siswa dan guru. Baru-baru ini di SMA 02 IPUH Kabupaten Mukomuko, penyitaan hp siswa dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan siswa. Ditambah lagi hingga siswa pulang sekolah hp tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh guru yang bersangkutan, sehingga dikira hilang.
“Waktu pulang sekolah dikira hp nya hilang, ternyata hp anak saya diketahui diambil oleh guru secara diam-diam saat anak saya melakukan senam di sekolah. Kami sudah meminta hpnya kepada guru yang mengambil, tetapi tidak dikembalikan,” ujar salah satu orang tua siswa, seperti dikutip dari salah satu media online di Mukomuko.
Meski sudah ada klarifikasi dari pihak sekolah yang mengatakan memang ada penyitaan hp dari pihak sekolah yang dilakukan menjelang ujian, akan tetapi penyitaan yang dilakukan secara diam-diam ini jelas melanggar etika dan mengarah ke tindakan pencurian.
Permasalahan ini ikut ditanggapi oleh Pengacara muda Adv. Riko Putra, S.Ip, SH, MH, yang juga merupakan alumni dari SMA 02 IPUH Mukomuko yang dulunya bernama SMA 1 IPUH. Secara Hukum pengambilan barang orang lain secara diam-diam bisa dipidana sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Penyitaan hp secara diam-diam oleh guru berpotensi melanggar hukum, hal ini diatur dalam undang-undang pasal 362. Apalagi sampai penyitaan tersebut memeriksa isi hp tanpa izin, itu melanggar privasi, ada ancaman nya lgi itu, UU ITE. Itu konskuensi hukum yang akan dihadapi oleh guru tersebut,” ujar Adv.Riko.
Penjelasan singkat tentang larangan sita HP siswa, HP adalah perangkat pribadi yang menyimpan data sensitif seperti pesan, foto, dan informasi pribadi lainnya. Mengakses atau menyita tanpa izin merupakan pelanggaran privasi. Pemeriksaan HP tanpa izin bisa dikategorikan sebagai akses tanpa izin ke sistem elektronik orang lain, yang dilarang oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dapat diancam pidana.Tindakan diam-diam melanggar kepercayaan dan hubungan baik antara guru dan siswa. Sebaiknya ada prosedur yang jelas dan transparan.
“Jika memang ada aturan sekolah yang jelas, Guru dapat menyita HP siswa namun, penyitaan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku. Jika siswa menggunakan HP di kelas, guru dapat menegur secara langsung dan meminta siswa untuk menyingkirkan atau mematikan HPnya. Jika ada masalah yang lebih serius, guru dapat melaporkannya ke pihak sekolah atau wali kelas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan sekolah yang berlaku,” tutur Adv. Riko menutup penjelasan nya. (**)
