Sidang Perdata Pegawai PN Kepahiang VS Mantan Sekwan Kepahiang, PH Tergugat: Akui Hutang Sudah Dilunasi
BENGKULU- Kasus hutang piutang yang menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang Roland Yudhistira, S.Hut bersama mantan Bendahara Didi Rinaldi dengan salah satu Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Yopice Karose, S.Kom, MM, disidangkan pada perkara Perdata di PN Kepahiang kamis (30/10). Pada agenda sidang verifikasi surat alat bukti penggugat, Yopice bersama kuasa hukumnya menyampaiakn beberapa barang bukti kepada Hakim.
“Hari ini kita selaku PH Penggugat, yaitu Ibu Yopice dan Bapak Hendra, menyampaikan sekitar 20 alat bukti surat yang kita hadirkan kepada hakim. Surat-surat tersebut merupakan bukti dari peminjaman uang kedinasan yang dilakukan oleh Tergugat I Didi Rinaldi, dan Tergugat II Roland Yudhistira kepada klien kami” ujar Adv. Bastian Ansori, SH, selaku Pendamping Hukum (PH) dari Yopice dan Hendra.
Adv. Bastian meyakini Mantan Sekwan Kepahiang Roland dan mantan Bendahara Didi melakukan Wanprestasi terhadap hutang piutang uang kedinasan yang disepakati bersama klien nya. Berdasarkan hal tersebut dirinya selaku PH Penggugat ikut serta menggugat beberapa orang lainnya dan lembaga.
“Karena ini mencakup hutang piutang untuk kedinasan, maka kami ikut menggugat Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Mantan Waka 1 DPRD Kepahiang, Bupati Kepahiang, Sekretariat DPRD Kepahiang, dan turut tergugat ketua DPRD Kepahiang periode 2024-2029” imbuh Adv. Bastian.
Sementara itu, Adv. Riko Putra, S.Ip, SH, MH selaku PH Tergugat Roland Yudhistira, dan Didi Rinaldi membantah wanprestasi yang disangkakan Penggugat kepada Klien nya. Dirinya mengatakan bahwa Klien nya sudah ada mengangsur hutang tersebut serta sudah menyerahkan beberapa bidang tanah.
“Klien kita sudah ada menyerahkan atau membayar hutang yang dimaksud dengan cara mengangsur, sehingga menggugurkan wanprestasi yang di tuduh kepada Klien kami. Perkara ini kan sudah pernah digugat juga oleh saudara Yopice dan disidangkan dengan perkara Nomor:1/Pdt.G/2025/PN kph, dan kita menang No (Niet Ontvankelijke Verklaard), lalu sekarang di gugat kembali dengan perkara nomor: 7/Pdt G/2025/PN Kph” ujar Adv. Riko.
Adv. Riko menambahkan bahwa hutang piutang antara klien nya dengan salah satu Pegawai PN Kepahiang tersebut bisa dianggap sudah lunas. Hal ini lantaran klien nya sudah menyerahkan 2 bidang tanah kepada penggugat saat mediasi sidang dengan perkara Nomor:1/Pdt.G/2025/PN kph beberapa waktu lalu.
“Klien kami sudah menyerahkan 2 bidang tanah, yaitu 4 Hektare tanah di Desa Air Pesi Kepahiang, dan 2 Kapling tanah di Sawah Lebar kota Bengkulu. Hal itu diterima oleh penggugat dengan bukti surat pernyataan, dengan harapan hutang tersebut selesai,” imbuh Adv Riko.
Namun demikian, Adv. Riko Putra bersama rekan nya Adv. Dekky Suarno, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap Hakim PN Kepahiang dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya tanpa memandang status penggugat sebagai pegawai PN Kepahiang.
“Kita menghormati proses sidang, apapun hasilnya nanti kita akan terima. Akan tetapi kita tetap meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini untuk tetap mengedepankan Equality Before The Law,” tegas Riko.
Diketahui bahwa pada Mei 2024 lalu Roland Yudhistira, dan Didi Rinaldi yang saat itu menjabat sebagai Sekwan dan Bendahara DPRD Kepahiang meminjam uang untuk keperluan kedinasan kepada Yopice dan suaminya Hendra. Karena dianggap tidak bisa membayar pinjaman tersebut, Yopice bersama suaminya menuntut untuk mengembalikan uangnya dengan cara di anggarkan pada anggaran Daerah Kabupaten Kepahiang.(bos)
