Uncategorized

Sidang Pos Ronda, Gugatan PMH Bukan Batas Tanah

“Kuasa Hukum Eva Marpaung: Gugatan PMH Dipicu Tindakan Sepihak dan Gagalnya Penyelesaian di Tingkat Lingkungan”

CABENEWS BENGKULU,- Sidang perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali digelar pada Kamis (12/05/2026) dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara. Dalam perkara tersebut, Eva Marpaung selaku penggugat didampingi kuasa hukum Dekki Suarno, S.H. dan Riko Putra, S.H., M.H. Perkara ini berkaitan dengan pembangunan pos ronda di Jalan Kapuas RT 15 RW 05, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Kuasa hukum penggugat, Dekki Suarno, S.H., menegaskan bahwa perkara yang diajukan kliennya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan sengketa kepemilikan tanah sebagaimana opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Seharusnya para tergugat memahami perbedaan antara gugatan PMH dengan sengketa tanah. Gugatan ini menguji tindakan dan perbuatan para pihak yang diduga merugikan hak keperdataan klien kami,” ujar Dekki usai persidangan.

Menurut pihak penggugat, persoalan bermula pada tanggal 19 November 2025 ketika para tergugat meminta kepada penggugat untuk memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan tanah miliknya. SHM tersebut kemudian diperlihatkan dan bahkan difoto oleh pihak tergugat.

Namun keesokan harinya, tanggal 20 November 2025, para tergugat bersama beberapa warga diduga melakukan pengukuran terhadap bidang tanah milik penggugat tanpa izin dan tanpa sepengetahuan penggugat maupun suaminya.

Sementara itu Adv. Riko Putra. SH, MH menambahkan, tindakan tersebut baru diketahui ketika penggugat dan suaminya diundang menghadiri musyawarah di Masjid RT 15 sekitar pukul 20.00 WIB pada malam harinya. Dalam musyawarah tersebut, penggugat kemudian diberikan waktu satu hari untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Klien kami mengikuti hasil musyawarah dan menggunakan waktu yang diberikan untuk melakukan pengecekan ke BPN. Namun pada tanggal 21 November 2025, saat klien kami bersama suaminya pergi ke BPN Kota Bengkulu, justru pada hari yang sama pembangunan pos ronda langsung dilakukan oleh para tergugat bersama beberapa warga,” ujar Riko.

Selain itu, pihak penggugat menyebut keberatan kliennya terkait posisi bangunan yang terlalu dekat dengan kamar anaknya juga tidak diindahkan. Rumah tersebut dibeli kliennya sekitar tahun 2014 dan sejak saat itu area tanah di samping rumah terus dikuasai serta dirawat oleh kliennya.

“Selama kurang lebih belasan tahun klien kami menguasai dan merawat area tersebut, tidak pernah ada pemberitahuan ataupun penjelasan bahwa lokasi itu merupakan tanah fasilitas umum,” imbuh Riko.

Terkait adanya klaim bahwa lokasi tanah merupakan fasilitas umum (fasum), pihak penggugat meminta agar hal tersebut dibuktikan secara hukum di persidangan.

“Kalau memang itu disebut fasum, silakan buktikan secara hukum. Harus jelas dasar administrasi, legalitas, status, dan batas objeknya. Status fasum tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegas Riko.

Kemudian Dekki Suarno ikut menimpali sekaligus menanggapi adanya narasi yang menyebut kliennya tidak bermasyarakat ataupun tidak ingin menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

“Faktanya klien kami telah mengikuti proses musyawarah di tingkat lingkungan dan diberikan waktu untuk melakukan pengecekan ke BPN. Jadi tidak tepat apabila klien kami kemudian diposisikan seolah-olah tidak ingin bermusyawarah,” ujar Dekki.

Menurutnya, perkara yang diajukan merupakan gugatan PMH sehingga agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim bertujuan untuk memastikan objek perkara secara langsung di lapangan, bukan melakukan pengukuran ataupun menentukan status kepemilikan tanah.

“Ketika ada pihak yang mengklaim adanya batas tanah tertentu ataupun menyebut objek tersebut sebagai fasilitas umum, maka itu harus dibuktikan dengan legalitas yang jelas, bukan sekadar klaim sepihak. Begitu juga jika berdalih demi kepentingan masyarakat, tentu harus dibuktikan adanya musyawarah warga dan berita acara yang sah,” tambahnya.

Dekki Suarno, S.H. juga menilai perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah di tingkat lingkungan tanpa harus berujung ke persidangan.

“Perkara ini sebenarnya sederhana dan seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah di tingkat lingkungan. Namun fakta bahwa perkara ini sampai ke persidangan menunjukkan adanya kegagalan para tergugat maupun turut tergugat dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan persoalan masyarakat secara baik dan bijaksana,” ujar Dekki Suarno, S.H.

Pihak penggugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada majelis hakim.

“Kami percaya persidangan akan berjalan objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Dekki Suarno, S.H. (boss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *