Kadis LH Mukomuko Dipecat, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi
MUKOMUKO- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko diberikan sanksi pemberhentian sementara oleh Pemkab Mukomuko.
Kebijakan ini diambil terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2024.
Winarno yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko menerangkan bahwa pemberhentian sementara dilakukan melalui mekanisme dan tahapan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“guna untuk kelancaran proses pemeriksaan, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya,” terang Winarno.
Winarno melanjutkan, kebijakan diambil setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko.
“Hal itu merupakan tindak lanjut atas informasi penyelidikan yang dilakukan Polres Mukomuko terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RTH”Lanjutnya.
Dikatakan Winarno pemberhentian sementara itu mengacu pada Surat Perintah Tugas Bupati Mukomuko Nomor 090/46/SPT/ITDA/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024 dan 2025.
“Langkah ini ini semua dilakukan guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,”ucapnya
Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau yang berada di depan RSUD Mukomuko, Kecamatan Air Manjunto, menelan anggaran sekitar Rp936,8 juta pada tahun 2024.
proyek tersebut telah menjadi sorotan publik sejak awal, hal itu karena terdapat adanya indikasi penyimpangan anggaran.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Mukomuko menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.(iie)
