Nelayan Pulau Baii Sebulan Tidak Melaut Sulit Peroleh BBM, Riko Ketua Nelayan Kapal Tundo Bengkulu: Jangan Persulit Orang Cari Makan
CABENEWS BENGKULU- Pengurusan administrasi nelayan di Bengkulu dikeluhkan, karena dinilai berlangsung lamban. Hal ini berdampak pada nelayan khusus nya dikampung Bahari Kita Bengkulu tidak bisa pergi melaut dikarena sulit untuk mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar.
Para nelayan mengaku sulit untuk memperoleh surat rekomendasi untuk pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Karena adanya kebijakan dari UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
Hendrik salah satu nelayan Bahari mengaku sudah 1 bulan tidak mendapatkan surat rekomendasi Minyak tersebut, karena terkandala adanya persyaratan yang diangkap sulit untuk dilengkapi.
” Sebelumnya tidak begitu banyak perlengkapan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) , BPKB. Kalo Kusuka memang sudah di wajibkan. Kalo sekarang kami diharuskan memiliki surat kelayakan kapal untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi itu”, ungkapnya.

Dikatakan Hendrik untuk surat kelayakan kapal tidak bisa di urus diprovinsi Bengkulu hanya bisa di urus di Provinsi Sumatera Barat. Hal itu sangat sangat menyulit pada nelayan.
“Hal ini sangat mempersulitkan kami para nelayan, coba saja surat tersebut bisa di proses di Bengkulu mungkin tidak begitu menyulitkan. Tapi jika harus keluar provinsi, itu sangat menyulitkan kami sebagai nelayan tradisioanal”, tambahnya.
Menanggapi hal ini Ketua Nelayan Kapal Tundo Riko Putra,SH, MH, Mengatakan jika memang ada aturan yang mengatur untuk pengurusan surat ke Provinsi Sumatera Barat, harusnya Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas Perikanan melalukan sosialisasi agar para nelayan bisa paham dan mengerti.
” Kami tetap melakukan tindakan tindakan koperatif seperti menyampaikan aspirasi ke media mudah-mudahan didengar oleh pemangku jabatan. Jika memang tidak ada tindakan, mungkin kami akan bersurat ke dewan Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu” tegas Riko.
Riko juga meminta kepada pihak Dinas Kelautan Dan Perikanan untuk membangun pos untuk membantu para nelayan dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
“Jangan mempersulit orang mau cari makan. Nelayan itu cuma mencari penyambung hidup bukan cari kaya, kenapa harus dipersulit dengan Birokrasi yang berbelit-belit. Kalau memang ada aturan baru sosialisasikan bantu para nelayan memguruanya. Kalau perlu dirikan pos untuk pengurusan dokumen,” tegas Riko.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Prima Eko Yurizta mengatakan untuk perpanjangan surat rekomendasi BBM saat ini kita menyesuaikan peraturan dari BPHAMIGAS No. 4 Tahun 2025 tentang prosedur tata cara penerbitan surat rekomendasi Sub sektor usaha perikanan.
“kami menghimbau kepada seluruh pemilik kapal atau nelayan agar segera berkas persyaratan perpanjangan surat rekonendasi, karena nnti akan di bagi menjadi dua klaster. Pertama untuk kapal ukuran 0 sampai 5 Groston (GT)dan yang kedua 6 sampai 30 GT” ucapnya saat di temui oleh media di kantornya.
ia mejelaskan bahwa untuk klaster pertama wajib menyerahkan Foto Kopy KTP, NIB, KUSUKA, surat Pas Kecil dan Fotocopy TDKP. Sedang di klaster kedua ditambah dengan STBLK Surat Izin Penangkapan ikan dan Surat Persetujuan Berlayar.
“nanti akan kami verifikasikan, hari ini sebanyak 70 berkas yang sudah masuk. Intik klaster pertama hasil verifikasi bisa langsung diterbitkan surat rekomendasinya. Kendala terjadi di kalster kedua karena sebagian bisa tidak memiliki surat persetujuan berlayar terkendala di surat kelayakan kapal perikanan” jelasnya.(iie)
