Uncategorized

Satpol PP Kota Bengkulu Akan Sidak Black Rock, Siap Tindak Tegas Jika Terbukti Langgar Aturan

CABENEWS BENGKULU – Menanggapi sorotan tajam mengenai dugaan lemahnya verifikasi usia bagi pengunjung di Black Rock Cafe, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, memberikan pernyataan tegas.

Dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur ini Kasatpol PP akan mengeluarkan surat tugas dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Black Rock.

“Jika ditemukan pelanggaran kita akan melakukan koordinasi dengam instansi terkait terlebih dahulu, Perda mana yang mereka langgar. Baru akan tau sangsi apa yang akan kita terapkan,” ujar Sahat.

Pihaknya menyatakan tidak akan menoleransi tempat hiburan malam yang abai terhadap regulasi perlindungan anak dan peredaran minuman beralkohol.

“Alangkah baiknya lagi jika ada bukti Video yang disertakan jadi kami bisa melakukan tindakan yang terukur. Atau ada masyarakat yang membuat laporan langsung kepada kami” imbuh Sahat.

Respons Tegas Kasatpol PP

Saat dikonfirmasi oleh tim media, Sahat Situmorang menegaskan bahwa setiap pengelola usaha memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan aturan nasional terkait batasan usia pengunjung.

“Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Jika benar ditemukan adanya pembiaran anak di bawah umur masuk ke lokasi yang menyediakan alkohol, kami tidak segan untuk mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sahat.

Beliau juga menambahkan beberapa poin penting terkait langkah Satpol PP ke depan:

Inspeksi Mendadak (Sidak): Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menggelar razia rutin maupun dadakan guna memastikan kepatuhan identitas pengunjung.

Evaluasi Izin: Jika ditemukan pelanggaran berulang atau terbukti ada unsur kesengajaan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pihak perizinan.

Sanksi Administratif hingga Pidana: Selain penyegelan, pengelola bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap perlindungan anak.

Sorotan Terhadap Pengelola

Sebelumnya, praktisi hukum Riko menyatakan bahwa ketiadaan verifikasi usia bukan sekadar masalah administratif.

“Ini bisa masuk ranah pidana apabila terbukti ada anak di bawah umur yang mengonsumsi alkohol di lokasi tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan ekstra ketat demi menjaga moralitas dan keamanan generasi muda di Kota Bengkulu.

Hingga saat ini, pihak manajemen Black Rock Cafe masih bungkam dan belum memberikan ken resmi meskipun tim media telah berupaya melakukan klarifikasi terkait temuan di lapangan.

Pemerintah Kota Bengkulu kini diharapkan bergerak cepat melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak menjadi zona bebas pelanggaran hukum yang mengancam masa depan anak.(oki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *