Daerah

Babak Baru Sidang Tipikor Setwan Kepahiang, “Saving” Perjadin Sudah Ada Sejak 2013

BENGKULU- Sidang kasis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat Dewan Kepahiang tahun anggaran 2021 sampai 2023 memasuki babak baru. Dalam agenda pemeriksaan saksi selasa (21/10) dan Selasa (28/10) didapatkan fakta baru, bahwa dana “Saving” atau pemotongan uang perjalanan dinas sudah ada sejak 2013 lalu. Hal ini disampaikan oleh saksi Khoiriyah Anjarlena, S.Ip selaku PNS di Sekretariat Dewan Kepahiang yang menjadi saksi pada selasa 21 oktober lalu.

Khoiriyah mengatakan dirinya merupakan salah satu staf yang menolak namanya dipakai untuk dipinjam nama sebagai pelaku perjalanan dinas fiktif. Dirinya mengatakan ditawari sejak tahun 2013 lalu untuk namanya dipinjam pakai, tapi ia menolak.

“Saya menolak nama saya dipakai untuk perjalanan fiktif yang uangnya dijadikan dana saving. Saya pernah ditawarkan oleh staf keuangan Reka dan Loly untuk nama dipakai, akan tetapi saya menolak. Bahkan sudah pernah ditawari sejak 2013 lalu oleh staf keuangan saat itu, saya sudah menolak,” ujar Khoiriyah dipersidangan.

Pernyataan Khoiriyah didukung oleh pernyataan saksi lain yang diperiksa dipersidangan pada selasa 28 Oktober. Sebanyak 5 orang saksi ASN sekretariat DPRD Kepahiang, yang bernama Yeni Harnatati, SE, Heranov Safari, SP, Fredi Noviandi, S.Sos, Harmilinsi, S.SOs, dan Erlina, SE. Kelima saksi tersebut membenarkan bahwa pemotongan dana untuk Saving tersebut benar sudah ada sejak tahun 2013 lalu.

“Saya lama di sekretariat dewan Kepahiang, dari saya honor dulu hingga diangkat jadi PNS. Dari 2013 lalu, itu (Pemotongan dana untuk saving) sudah ada,” ujar Fredi di depan hakim.

Diketahui bahwa perjalanan dinas di tubuh Sekretariat Dewan Kepahiang, dilakukan pemotongan bagi staf yang melakukan perjalanan dinas sebesar Rp. 500.000, dan pada perjalanan dinas fiktif nama staff yang dipinjam akan diberikan uang sebesar Rp. 750.000, hingga Rp. 1.000.000.

Sementara itu Adv. Riko Putra, S.Ip, SH, MH selaku Penasehat Hukum dari tersangka Didi Rinaldi yang merupakan Bendahara Setwan Kepahiang tahun anggaran 2022-2023, mengatakan bahwa klien nya melaksanakan tugasnya sebagai bendahara hanya sebatas pegawai yang menjalankan tugas atas arahan pimpinan. Bahwa menurut Adv. Riko, klien nya hanya melanjutkan tugas dari Bendahara yang sebelumnya.

“Dari fakta baru persidangan dapat kita simpulkan bahwa pemotongan uang perjalanan dinas, dan pinjam pakai nama itu dilakukan oleh staf yang bernama Loly dan Reka, dimana mereka mengatakan atas suruhan Klien kami dan Sekretaris Dewan. Kita belum bisa mengiyakan pernyataan mereka, karena belum ada pembuktian yang kuat. Sedangkan dari fakta persidangan ini kita dapatkan bahwa pemotongan tersebut sudah terjadi sejak 2013 lalu,” imbuh Adv. Riko.

Selanjutnya Adv. Riko Putra dan Partnernya meminta kepada Hakim yang menangani perkara ini, untuk dapat melihat fakta-fakta yang timbul selama persidangan. Dengan harapan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.

Diketahui sebelumnya kasus Tipikor Sekretariat DPRD Kepahiang ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, berdasarkan LHP dari BPK RI tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Dari hasil pemeriksaan BPK timbul Kerugian Negara sebesar 11,4 Milyar lebih. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Kepahiang, Kerugian Negara naik jadi 37 Milyar lebih. Saat ini kasus tersebut sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.(BOS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *