Uncategorized

Ratusa Hektare HPT dikelola !Kasus PT. DDP Jalan Ditempat

CABENEWS- PT Daria Dharma Pratama di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan, hal ini menguat adanya dugaan penguasaan kawasan hutan .

Pasalnya sekitar 250 hektare kebun sawit di Air Berau Estate (ABE) berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II.

Sampai saat ini , penanganan kasus yang mencuat bertahun-tahun itu dinilai tidak memiliki kejelasan dan di anggap berjalan ditempat.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sialoho, mengatakan hal ini sudah sangat lama menjadi perhatian pemerintah pusat

“pernah ada instruksi penyuntikan mati tanaman sawit di kawasan hutan sebagai bentuk penertiban” katanya

PT. DDP telah melepas lahan, akan tetapi situasi di lapangan berkembang kompleks karena beberapa areal lahan diduga beralih dikuasai masyarakat.

Hal ini justru timbul persoalan baru, dengan status hukum lahan yang belum tuntas dan penguasaan oleh pihak lain menjadi potensi memperumit proses penyelesaian masalah.

Hingga sekarang belum ada data resmi terkait siapa pengelola lahan tersebut dan seperti apa mekanisme pengalihannya.

Kabar serupa juga terjadi di HPT Air Ipuh I , yang biasa di kenal dengan “lahan seribu”.

Adanya Informasi dari masyarakat bahwa masih ada kebun sawit terkait perusahaan di wilayah tersebut.

Hal ini memicu spekulasi dan keresahan di masyarakat, karena tidak ada pengukuran secara resmi dalam memastikan luas dan status hukumnya .

Ketua LSM Rumus Institute Bengkulu, Rusman Aswardi, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beserta aparat penegak hukum untuk bertindak dengan tegas.

Menurutnya, pembiaran berlarut seperti ini justru menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Negara ini memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menindak pelanggaran kawasan hutan dan harus secara transparan”tegasnya

Selain Desakan serupa juga disampaikan oleh Saprin Efendi, Ketua Pemuda Muhammadiyah Mukomuko.

Efendi merujuk ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelesaian keterlanjuran perkebunan di kawasan hutan dengan tenggat waktu jelas.

“Jikalau perusahaan tidak mematuhi, izin dapat dicabut disertai sanksi administratif maupun pidana”ucapnya

Kepala Bidang DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, mengungkapkan bhwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencatat lima perusahaan sawit di Bengkulu tidak mengajukan pengampunan keterlanjuran, PT Daria Dharma Pratama salah satunya.

Sebagai konsekuensinya, perusahaan dinilai tidak lagi memiliki ruang hukum untuk legalisasi dan berpotensi menghadapi sanksi pidana.

Kasus ini kini menjadi ujian yang sangat serius bagi konsistensi penegakan hukum kehutanan di daerah setempat.

Publik meminta transparansi, kepastian status lahan, dan tindakan tegas tanpa pilih-pilih untuk memastikan perlindungan kawasan hutan tetap menjadi prioritas negara.(iie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *