Santer Isu Pembangunan Pabrik Sawit di Ipuh, Praktisi Hukum Minta Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat
CABENEWS MUKOMUKO – Munculnya isu rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, tepatnya di kawasan pinggir jalan lintas, mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Berbagai tanggapan bermunculan, mulai dari harapan terhadap peningkatan ekonomi hingga kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemuda Ipuh sekaligus Praktisi Hukum, Riko Putra, menilai bahwa investasi di sektor perkebunan dan pengolahan sawit pada prinsipnya dapat memberikan dampak positif bagi daerah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan pabrik sawit berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat, serta memperpendek rantai distribusi hasil panen petani sawit di wilayah Mukomuko bagian selatan.
“Secara prinsip, kita mendukung setiap investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Namun pembangunan pabrik sawit tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi semata, melainkan juga harus memperhatikan aspek hukum, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan,” ujar Riko Putra.

Ia menjelaskan, setiap rencana pembangunan pabrik kelapa sawit wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya kesesuaian dengan tata ruang wilayah, persetujuan lingkungan, serta perizinan berusaha yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, masyarakat yang berpotensi terdampak juga harus memperoleh informasi yang jelas dan dilibatkan dalam proses konsultasi publik.
Riko menambahkan, apabila lokasi pembangunan berada di pinggir jalan lintas dan berdekatan dengan permukiman warga, maka aspek keselamatan lalu lintas, pengelolaan limbah, kebisingan, serta potensi pencemaran harus menjadi perhatian utama.
“Kita tidak ingin investasi yang masuk justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, pemerintah daerah, investor, dan masyarakat harus duduk bersama untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun menolak isu yang berkembang sebelum adanya informasi resmi dari pihak terkait. Menurutnya, langkah yang paling bijak adalah meminta penjelasan terbuka mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, serta rencana pembangunan yang sebenarnya.
“Dalam negara hukum, setiap investasi harus memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan masyarakat memperoleh manfaat yang nyata, tentu pembangunan tersebut dapat menjadi peluang besar bagi kemajuan Ipuh dan Kabupaten Mukomuko secara umum,” tutup Riko Putra.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait mengenai kepastian pembangunan pabrik sawit yang santer diperbincangkan tersebut. Namun diketahui bahwa Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu daerah dengan industri pengolahan sawit yang cukup berkembang dan memiliki sejumlah pabrik yang telah beroperasi selama ini.(boss)
