Uncategorized

THM Black Rock, Diduga Tanpa Verifikasi Identitas Pengunjung, Rentan Pelanggaran Perlindungan Anak

CABENEWS, BENGKULU – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) Black Rock Cafe yang beroperasi di lingkungan Hotel Mercure Kota Bengkulu menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengunjung yang masuk ke lokasi tersebut tidak melalui pemeriksaan identitas seperti KTP, sehingga memunculkan indikasi adanya pengunjung di bawah umur.

Di sisi lain, tempat tersebut juga diketahui menyediakan minuman beralkohol. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pengendalian peredaran minuman keras.

Secara hukum, terdapat sejumlah aturan yang relevan. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif lainnya. Dalam Pasal 76J disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 89, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Selain itu, pengendalian minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang membatasi distribusi serta penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun.

Ketentuan lebih teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 (beserta perubahannya), yang mewajibkan pelaku usaha memastikan pembeli minuman beralkohol telah memenuhi batas usia, umumnya dibuktikan dengan identitas resmi.

Di tingkat daerah, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan mengatur operasional THM melalui peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perizinan usaha hiburan, termasuk kewajiban menjaga batasan usia pengunjung.

Pengamat hukum Riko Putra, S.Ip, SH, MH menilai, tidak adanya pemeriksaan identitas di pintu masuk THM yang menjual minuman beralkohol merupakan kelalaian serius.
“Jika benar tidak ada verifikasi usia, maka pengelola berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak dan regulasi peredaran minuman beralkohol. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana apabila terbukti ada anak di bawah umur yang mengonsumsi alkohol di lokasi tersebut,” tegas Riko.

Ia menambahkan, pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan pencegahan secara aktif, salah satunya dengan pemeriksaan identitas secara ketat di pintu masuk.
“Pembiaran terhadap masuknya anak di bawah umur ke lingkungan yang menyediakan alkohol dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang disengaja. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan dan penindakan, termasuk evaluasi izin usaha,” ujarnya.

Riko juga mendorong adanya inspeksi mendadak dari instansi terkait, seperti Satpol PP dan dinas perizinan, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Sementara itu, tim Cabenews telah berupaya menghubungi pihak pengelola Black Rock Cafe guna meminta klarifikasi terkait temuan di lapangan. Namun hingga berita ini ditulis, pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah untuk memastikan perlindungan anak serta ketertiban operasional tempat hiburan malam di Kota Bengkulu tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *